Artikel

HATI-HATI PENIPUAN!!!

 

Pembelian suatu barang yang dilakukan dengan menggunakan sistem lelang cenderung diminati dikarenakan lebih efisien dan lebih mudah untuk dilakukan. Dalam lelang yang saat ini cukup banyak diminati terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan penipuan. Penipuan yang berkedok lelang dapat kita hiindari dengan memerhatikan hal berikut

  1. Balai Lelang tersebut tidak resmi
    Suatu balai lelang perlu memiliki ijin yang diterbitkan oleh DJKN (Direktorat Jendral Keuangan Negara). Jadi para Bidder yang ingin mengikuti lelang harus mengetahui apakah balai lelang tersebut telah terdaftar di DJKN atau tidak. SmartBID sendiri telah memiliki lisensi resmi dan legal untuk mengadakan lelang dengan nomor lisensi 17/km.6/2019.
     
  2. Menjanjikan Bidder untuk menjadi pemenang
    Proses lelang yang dilakukan di SmartBID dilakukan melalui aplikasi kami dan jika dilakukan open house maka akan diumumkan di website resmi, sosial media, dan aplikasi resmi kami. Bidder yang dihubungi oleh penipu dengan atas nama SmartBID dan dijanjikan akan memenangkan unit yang diinginkan jika melakukan pembayaran maka dapat dipastikan bahwa itu bukan dari pihak SmartBID karena SmartBID melakukan kegiatan lelang melalui aplikasi resmi dan dilakukan secara adil.
     
  3. Meminta Bidder untuk melakukan pembayaran dimuka
    Untuk sistem lelang pada smartBID dilakukan dengan menggunakan aplikasi smartBID dimana Bidder akan melakukan deposit pada aplikasi dan nama rekening beratas namakan “PT Anugerah Lelang Indonesia” . smarBID juga tidak menerima pembayaran dimuka dengan menggunakan rekening bank pribadi.
     
  4. Dapat melakukan pembelian unit secara langsung
    Pembelian unit pada smartBID dilakukan dengan lelang atau tidak dapat dibeli secara langsung sehingga jika terdapat penjual dengan menggunakan nama smartBID menawarkan unit untuk dibeli secara langsung tanpa mengikuti lelang maka penjualan tersebut bukan dari smartBID.
     
  5. Pemungutan biaya tambahan
    Penipuan yang dilakukan juga dapat dilakukan dengan cara pemungutan biaya tambahan dimana penipu akan menjanjikan pegurusan dokumen lebih cepat jika melakukan tambahan biaya. smartBID sendiri tidak pernah meminta biaya tambahan apapun dan proses dilakukan sesuai dengan prosedur smartBID.
     

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai lelang di SmartBID 

  • Website : https://smartbid.co.id 
  • 𝗙𝗮𝗰𝗲𝗯𝗼𝗼𝗸 : https://www.facebook.com/smartbidindonesia
  • 𝗜𝗻𝘀𝘁𝗮𝗴𝗿𝗮𝗺 : 𝗵𝘁𝘁𝗽𝘀://𝘄𝘄𝘄.𝗶𝗻𝘀𝘁𝗮𝗴𝗿𝗮𝗺.𝗰𝗼𝗺/𝘀𝗺𝗮𝗿𝘁𝗯𝗶𝗱_𝗶𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮
  • Call Center : +62811119678

 

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan kendaraan Impian kalian dengan harga terbaik!!