Artikel

Apakah pembelian Kendaraan pada lelang itu Aman?

Lelang merupakan tempat jual beli mobil yang menawarkan harga kendaraan yang terjangkau dan kualitas yang terjamin namun penjualan kendaraan dengan harga dibawah harga pasar sering membuat kita bertanya-tanya apakah kendaraan yang dijual pada balai lelang aman atau tidak. Berikut merupakan jawaban mengapa membeli kendaraan pada balai lelang itu aman

1. Dalam proses lelang terdapat pejabat lelang
Proses lelang pada suatu balai lelang harus memiliki pejabat lelang. Pejabat lelang secara perundang-undangan diberikan wewenang khusus dalam penyelenggaraan lelang serta bertanggung jawab dalam kelancaran proses lelang seperti mendampingi dan memonitor proses lelang di hari pelaksanaan dan melakukan pencatatan pemenang serta harga akhir. Pada akhir proses lelang pejabat lelang akan meminta hasil lelang untuk dilaporkan kepada DJKN. kendaraan yang dijual pada balai lelang dapat dikatakan aman karena telah diawasi oleh pejabat lelang. Untuk menjadi pejabat lelang sendiri individu diharuskan mendaftarkan diri pada DJKN sehingga dapat dikatakan kendaraan yang dijual pada balai lelang itu aman karena semua prosesnya diawasi oleh DJKN.

 2. Pelaksanaan Lelang yang terbuka dan transparant
Sebelum suatu kendaraan dilelang maka balai lelang akan melakukan proses inspeksi. Di smartBID kami akan melakukan pengecekkan unit dan kelengkapan aksesori dimana kelengkapan dan kondisi unit akan kami sampaikan secara lengkap pada deskripsi unit. Para pembeli yang tertarik untuk dengan unit yang ditawarkan juga dapat memeriksa unit dengan datang ke lokasi pool terdekat untuk mengecek unit yang diinginkan sehingga dapat dikatakan pembelian kendaraan yang dilelang oleh smartBID dapat dikatakan aman karena telah melakukan tahap inspeksi dan bidder dapat memeriksa unit tersebut secara langsung.

3. Balai Lelang memiliki lisensi
Pembelian kendaraan lelang aman jika membeli kendaraan tersebut pada balai lelang yang resmi. Balai lelang yang resmi akan memiliki lisensi resmi seperti smartBID yang memiliki nomor lisensi 17/km.6/2019. Pembeli juga dapat melakukan pengecekkan lisensi pada situs DJKN dengan melakukan pencarian dengan kata kunci “cek daftar balai lelang” dimana smartBID telah terdaftar dengan nama PT Anugerah Lelang Indonesia. Penting bagi pembeli untuk melakukan pemeriksaan terhadap balai lelang yang diikuti apakah balai lelang tersebut resmi atau tidak sehingga pembelian kendaraan melalui lelang lebih aman.

 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai lelang di SmartBID 

  • Website : https://smartbid.co.id 
  • Facebook : https://www.facebook.com/smartbidindonesia
  • Instagram : https://www.instagram.com/smartbid_Indonesia
  • Call Center : +62811119678

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan kendaraan Impian kalian dengan harga terbaik!!