Apa itu Lelang? Penjelasan, Jenis, dan Objek Lelang
Memiliki kendaraan impian dengan harga yang sesuai adalah keinginan kita semua namun, harga merupakan suatu kendala utama dalam mencapai kendaraan impian kita. Masalah ini dapat terselesaikan dengan adanya pembelian kendaraan melalui lelang. Lelang memberikan penawaran proses yang mudah dan harga jual yang terjangkau jika dibandingkan membeli kendaraan pada showroom. Untuk lebih mengenal lelang berikut merupakan penjelasan, jenis, dan objek lelang.
Pengertian Lelang
Lelang memiliki pengertian sebagai penjualan yang terbuka untuk umum dengan memberikan penawaran harga secara tertulis atau lisan. Harga pada lelang dapat meningkat atau menurun hingga mencapai harga tertinggi. Pelaksanaan lelang harus dimulai dengan pengumuman lelang dan harus memiliki pejabat lelang dimana jika suatu balai lelang tidak memiliki pejabat lelang maka lelang tersebut tidak akan disetujui.
Jenis Lelang
Secara umum lelang yang dilakukan di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga jenis lelang
1. Lelang Eksekusi
Lelang yang dilakukan untuk melaksanakan keputusan atau penetapan pengadilan, dokumen, dan pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan (besangkutan dengan pengadilan)
2. Lelang Non-Eksekusi Wajib
Lelang Non-Eksekusi Wajib merupakan lelang yang melakukan penjualan barang yang berdasarkan Undang-Undang harus dijualkan melalui lelang. Lelang Non-Eksekusi Wajib dapat berupa lelang milik negara, lelang barang milik negara, lelang brng milik negara dari beacukai, dan lelang barang grafikasi..
3. Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Lelang ini dilakukan untuk menjual barang-barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum. Lelang Non-Eksekusi Sukarela dapat berupa lelang barang milik Perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, lelang milik badan usaha milik negara, lelang barang milik badan layanan umum/Badan Hukum Pendidikan yang tidak termasuk Barang Milik Negara, lelang barang milik perwakilan negara asing, Lelang barang milik peorangan atau badan hukum/swasta
Objek Lelang
Dalam proses lelang terdapat pserta lelang dan objek yang akan dilelang. Objek yang akan dilelang terbagi menjadi beberapa jenis yaitu
1. Barang Berwujud
Barang berwujud yang dilelang dapat berupa barang yang bergerak seperti kendaraan atau barang tidak bergerak seperti karya seni
2. Barang Tidak Berwujud
Barang tidak berwujud merupakan objek lelang yang tidak memiliki fisik seperti hak menikmati, hak tagih, hak atas kekayaan intelektual, surat berharga, hak siar.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai lelang di SmartBID
- Website : https://smartbid.co.id
- Facebook : https://www.facebook.com/smartbidindonesia
- Instagram : https://www.instagram.com/smartbid_Indonesia
- Call Center : +62811119678
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan kendaraan Impian kalian dengan harga terbaik!!